Oknum Pensiunan Dishut Kolaka Dipolisikan

  • Bagikan

PT.CNI Tempuh Jalur Hukum

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Manajemen PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) menempuh jalur hukum. Itu setelah kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) PT.CNI diklaim sepihak oleh oknum pensiunan Dinas Kehutanan (Dishut) Kolaka, Idchan Randu.

Legal Manager PT.CNI Moch Kenny Rochlim, mengatakan pihaknya melaporkan Idchan Randu ke Polres Kolaka. "Idchan Randu mewakili pensiunan pegawai Dinas Kehutanan Kolaka, yang menyatakan memiliki lahan perkebunan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masuk kedalam kawasan IPKKH PT.CNI," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Pria yang karib disapa Kenny itu menyatakan pihaknya melaporkan masalah itu ke polisi sehubungan surat Idchan Randu kepada Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara Nomor : 01/XII/PK/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang meminta dimediasi dengan PT.CNI. Dalam suratnya, Idchan Randu meminta dipertemukan dengan pemilik IPKKH PT.CNI untuk membahas ganti rugi lahan.

Menurut Kenny, Idchan Randu dan rekannya diduga melakukan tindak pidana kehutanan, berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, untuk kegiatan perkebunan secara pribadi maupun secara bersama-sama dalam kawasan HPT, mengakibatkan kerugian material dan nyata bagi PT.CNI sekira Rp8,2 miliar dalam konteks sanksi administrasi.

"Sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 2816/Men1hk-PHLHK/PPSA/GKM.O/3/2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT.CNI tanggal 28 Maret 2022, akibat adanya bukaan kawasan hutan HPT dalam permohonan Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT.CNI yang diduga keras dilakukan oleh Idchan Randu dan rekannya untuk kegiatan perkebunan," papar Kenny.

Kenny menegaskan, kegiatan yang dilakukan Idchan Randu dan rekannya dapat diancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar. "Hal itu berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a jo pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Kenny menyesalkan sikap oknum Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Unit XIII Mekongga Utara yang menindaklanjuti surat Idchan Randu. Kenny menuturkan, oknum Kepala KPH mengundang Direktur PT.CNI untuk hadir dalam rapat resolusi konflik.

"Seharusnya pihak KPH Unit XIII Mekongga Utara melakukan langkah penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan untuk kegiatan perkebunan oleh Idchan Randu dan rekannya, sebab itu merupakan suatu kejahatan di bidang kehutanan," kata Kenny.

  • Bagikan

Exit mobile version