Kenny menengarai ada dugaan pemalsuan SKT yang menjadi dasar klaim kepemilikan perkebunan dalam kawasan HPT. Sebab, SKT yang ditandatangani Camat Wolo dan Kepala Desa Lapao-pao tertanggal 27 Juli 1997, para pemilik lahan menyertakan alamat domisili di Kelurahan Laloeha. Sementara Kelurahan Laloeha belum terbentuk tahun 1997, melainkan terbentuk tahun 2007. Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka yang diundangkan 14 April 2007.
"Atas dasar itu, pihak PT.CNI melaporkan Idchan Randu beserta rekannya yang secara bersama-sama melakukan perbuatan dugaan tindak pidana kehutanan dan dugaan pemalsuan surat. Selain itu, terdapat kejanggalan pembuatan SKT yakni bukan pada hari kerja. Tanggal 27 Juli 1997 merupakan hari Minggu berdasarkan kalender," tegas Kenny.
Terkait laporan PT.CNI tersebut, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan pihaknya telah menerima surat PT.CNI kepada Idchan Randu. Namun, kata dia, pihaknya belum membuatkan laporan polisi karena belum ada dari pihak PT CNI yang memberikan keterangan secara langsung.
"Suratnya ada, tapi kami belum buatkan laporan polisi. Sebab, prosedurnya kalau mau melaporkan itu harus ada yang memberikan keterangan langsung, bukan menyurat. Atau paling tidak kuasa hukum PT CNI yang datang langsung melapor dan memberi keterangan," jelasnya. Masih kata Riswandi, hingga saat pihaknya belum meminta keterangan dari pihak pelapor maupum terlapor. (fad/b)