Kajati Raimel Ungkap Kinerja di Kejagung

  • Bagikan
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, MH saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sultra dan jajarannya dihadapan pimpinan dan pejabat utama Kejagung RI dalam Rakernas tahun 2023 di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (5/1) kemarin. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

Mantan Wakil Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga memaparkan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdapat dua kegiatan dan penelusuran aset. "Targetnya lima dan berhasil terealisasi sekira 10," sebutnya.

Adapun pada penanganan bidang pidana umum (Pidum), Kejati Sultra menerima
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 2.577 perkara. 2.119 perkara berhasil diselesaikan. Tahap pra penuntutan sekira 2.120 perkara dan dituntaskan sekira 2.053 perkara. "Kemudian untuk tahap penuntutan, terdapat 2.054 perkara, diselesaikan 1.711 perkara. Dan eksekusi terpidana terealisasi 1.661 perkara, " tutur Kajati Raimel.

Mantan Wakil Kajati Sulawesi Utara (Sulut) itu menyebut, pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Sultra melakukan penyidikan 30 perkara, dan diselesaikan 19 perkara. Pra penuntutan sekira 46 perkara, diselesaikan 43 perkara. "Pada tahap penuntutan ada 43 perkara dan diselesaikan 38 perkara. Tahap eksekusi terdapat 36 perkara dan diselesaikan 35 perkara. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3.271.663.843,"rinci Kajati Raimel.

Sedangkan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya bidang perdata, terdapat 15 perkara yang diselesaikan secara litigasi dan 295 perkara diselesaikan secara nonlitigasi.

"Dibidang Tata Usaha Negara (TUN) ada empat perkara yang diselesaikan. Di bidang pertimbangan hukum sekira enam. Penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp40.817.515.030 dan pemulihan sebesar Rp5.057.468.083. Totalnya sebesar Rp45.874.983.113. Untuk pelayanan hukum ada 156 kegiatan," jelas Kajati Raimel.

Adapun di bidang pengawasan, sebanyak 9 laporan pengaduan yang masuk dan telah diselesaikan. "Untuk penjatuhan hukuman terhadap pegawai yang melakukan perbuatan tercela, tiga jaksa di jatuhi hukuman ringan dan tiga jaksa dijatuhi hukuman sedang, " pungkas Kajati Raimel. (kam/b)

  • Bagikan