Basiran Dorong OPD Segera Tuntaskan Pasar Wajah Jaya

  • Bagikan
Pj. Bupati Buton, Basiran saat meninjau pembangunan pasar Wajah Jaya di Kecamatan Lasalimu Selatan, kemarin. Pasar itu harus segera dimanfaatkan masyarakat setempat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komitmen untuk terus bekerja lebih cepat, tepat dan efisian pada tahun 2023 ini, diperlihatkan Pj. Bupati Buton, Basiran. Selain mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memercepat realisasi kegiatan tahun ini, Ia juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program 2022 lalu. Salah satunya pembangunan Pasar Wajah Jaya di Kecamatan Lasalimu Selatan. Semestinya, sentra perkulakan tersebut sudah tuntas dan mulai dimanfaatkan masyarakat. Namun faktanya pusat transaksi ekonomi masyarakat itu masih dalam proses finishing.

Hal itu terungkap saat Pj. Bupati didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buton, Asnawi Jamaludin, melakukan kunjungan kerja di Wajah Jaya. "Kalau sudah tuntas, segera dimanfaatkan. Sekarang sementara dikebut juga," kata Basiran, kemarin. Buton-1 itu sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mempercepat penuntasan pekerjaan. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Safaruddin, menyebutkan, pembangunan pasar Wajah Jaya didanai anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun 2022 lalu. Lewat skema anggaran Tugas Perbantuan (TP), Buton mendapatkan persetujuan permohonan dan diberikan anggaran sebesar Rp 2.674.910.000 untuk proyek pasar tersebut.

Anggaran yang turun akhir tahun membuat pasar itu tak bisa tuntas tepat waktu. Kontrak baru diteken pada 14 September lalu. Masa kerja 105 hari kalender tak cukup bagi rekanan menuntaskannya. "Masa kontraknya berakhir tanggal 27 Desember 2022. Namun dasar ketentuan PMK 189, ada diberi perpanjangan waktu (adendum)," katanya, Kamis (5/1). Selain dana TP dari Kementerian Perdagangan, Pemerintah Desa setempat juga merogoh dana desa (DD) untuk menata lokasi pasar. Dari papan proyek yang terpampang di lokasi, nilai DD yang disedot pun cukup besar, Rp 106 juta. (b/lyn)

  • Bagikan