KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, resmi mengumumkan 85 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan. Pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 43643/RKS. 04.03/SD/K/2022. Kepala Subbidang (Kasubid) Formasi BKD Sultra, Hadrawati Yusuf mengatakan, jumlah formasi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan wilayah Sultra sebanyak 112 orang. Dengan total pendaftar 160 orang yang lolos administrasi. “Namun saat seleksi, 7 peserta dinyatakan gugur karena tak hadir. Sehingga, hanya 153 peserta saja yang ikut. Dari total itu, berdasarkan pengolahan data yang dilakukan, hanya 85 peserta dinyatakan lolos,” kata Hadrawati, kemarin.
Dia menjabarkan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, diberikan waktu untuk melakukan sanggahan secara online, melalui akun masing-masing peserta pada laman website https://sscasn.bkn.go.id. “Masa sanggah diberi waktu selama tiga hari. Mulai 3 hingga 5 Januari 2023. Namun masa sanggah tidak dapat digunakan untuk merubah atau memperbaiki dan memperbarui data nilai pelamar. Tetapi masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi kompetensi,” jelasnya.
Sebab, kata dia, yang menjadi dasar acuan peserta lolos seleksi adalah nilai hasil tes Seleksi Kompetensi dan Nillai Hasil Pengolahan yang dilakukan Panselnas BKN. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sesuai pengumuman, selanjutnya menunggu tahapan pengumuman pasca sanggah. Serta pengisian daftar riwayat hidup yang akan diinformasikan selanjutnya. “Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemprov berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK,” tegasnya.
Dia menambahkan, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka itu merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia. “Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK lingkup Pemprov Sultra tidak dipungut biaya. Jadi, jangan percaya dengan iming-iming apapun. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (rah/b)