KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari mencatat, hingga tahun ini, Pemkot kekurangan sekira 4 ribu ASN. Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham mengungkapkan, porsi ASN di Kendari masih kurang. Saat ini, baru mencapai 5 ribuan. Idealnya, dengan jumlah penduduk hampir 400 ribu jiwa, minimal jumlah ASN Pemkot sebanyak 10 ribu ASN. “Kita masih kekurangan ASN,” ungkap Sudirham, kemarin.
Merespon informasi terkait rencana pemerintah yang akan membuka seleksi CASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini, Sudirham mengaku, masih menunggu petunjuk teknis (juknis)-nya. “Ini kabar baik, untuk mengisi kekurangan ASN, maupun tenaga PPPK di Kota Kendari. Info itu, sudah ada. Kami juga sudah mempersiapkan langkah langkah proses selanjutnya (usulan CASN dan PPPK),” jelasnya.
Sudirham menambahkan, jika diberi ruang untuk mengusulkan CASN dan PPPK, pihaknya bakal mengusulkan formasi yang masih kurang Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, seperti tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. “Kami masih menunggu juknis- nya. Seperti formasi apa yang dibuka, berapa kuotanya, tata cara daftarnya. Jika sudah ada, kami siap buka seleksi. Semua bergantung pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kemenpan RB dan BKN,” terangnya.
Pemprov Sultra juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) penerimaan calon abdi negara tersebut. Penjabat Sekda Sultra, Asrun Lio menyambut baik rencana pemerintah yang akan membuka penerimaan CASN dan PPPK tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) lingkup Pemprov. “Kebijakan nasional (penerimaan CASN dan PPPK) seperti itu. Mudah-mudahan bisa segera terwujud,” ujarnya.
Lanjut dia, penerimaan CASN dan PPPK sangat penting, dalam rangka mengisi posisi ASN yang ditinggal pensiun maupun dengan alasan lainnya. Terutama untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis lainnya.
Selain masih menunggu Juknis penerimaan CASN dan PPPK, dia juga telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaksanakan pendataan kebutuhan ASN dan PPPK. Dengan mempertimbangkan regulasi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Termasuk disesuaikan dengan kemampuan (keuangan) daerah. “Kalau sudah ada instruksi dan petunjuk dari pusat, pemerintah daerah akan segera melaksanakan. Sejauh ini, kami belum menerima petunjuk teknisnya,” imbuhnya. (b/ags)