Mendorong Akselerasi Pelayanan Keimigrasian
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terus bergerak mendorong akselerasi pelayanan keimigrasian. Tugas itu dipercayakan kepada Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang baru. Menteri Yasonna melantik Silmy Karim di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jakarta, Rabu (4/1) kemarin.
Menteri Yasonna mengatakan, tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga percepatan pelayanan keimigrasian terwujud.
"Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ujar Menteri Yasonna kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajarannya .
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Menteri Yasonna memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan enam langkah penting.
Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo sehubungan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.
“Langkah tersebut dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Menteri Yasonna.
Kedua, peningkatan pelayanan publik khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi
“Segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali. Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga menyulitkan. Ke depannya, imigrasi memudahkan pelayanan dan melayani,” tegas Menteri Yasonna.
Ketiga, Menteri Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar. Sekaligus studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.
Keempat, menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur untuk pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.
Kelima, Menteri Yasonna menuntut agar seluruh jajaran imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK.
“Pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI yakni BerAKHLAK,” instruksi Menteri Yasonna.
Keenam, Menteri Yasonna memerintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Menteri Yasonna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Kepres No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.
"Silmy adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT.Krakatau Steel," ujar Andap Budhi Revianto.
Menurut mantan Kapolda Sultra itu, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” ujar Andap. (rls/kam/b)