KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemkab Muna telah mencabut Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Presiden Jokowi. Meski begitu, program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan. Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengatakan pencabutan PPKM berkat kerja bersama dan kerja keras seluruh pihak dalam mengendalikan penyebaran pandemi. Termasuk di Mubar.
Kebijakan pencabutan PPKM, kata dia, selain arahan Presiden, juga adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Dalam masa transisi itu diajurakan agar melakukan pencegahan dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap penyebaran virus corona. Dinas Kesehatan Mubar diminta untuk tetap melakukan kegiatan vaksinasi. “Pelayanan pemyuntikan anti bodi untuk menangkal Covid -19 di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Mubar tetap dilakukan. Vaksin booster harus tetap jalan meskipun PPKM telah kita cabut,” ucap Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu.
“Para kepala desa di Mubar agar tak lagi menganggarkan kegiatan PPKM. Pemanfaatan anggaran yang dikelaoh oleh desa yang selama ini digunakan untuk kegiatan PPKM agar dialihkan untuk kegiatan lain,” tutup Mubar satu itu. (ahi/b)