KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp 25,20 miliar dalam periode satu tahun terakhir.
Penyaluran santunan tersebut naik dari tahun 2021 sebesar Rp 5,06 miliar dan mengalami kenaikan mencapai 25%.
“Jenis kendaraan laka lantas terbanyak adalah pengguna sepeda motor dengan persentase 47% dari seluruh kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dan kelompok umur terbanyak sebagai korban kecelakaan adalah pelajar dengan kelompok umur 15-19 tahun.” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani di Kendari, Senin (02/01/2023).
Sejalan dengan meningkatnya jumlah santunan tersebut, ia menyampaikan komitmen Jasa Raharja Sultra untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kegiatan pencegahan laka lantas yang diupayakan oleh Jasa Raharja di antaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah-sekolah, melalui undangan kegiatan, dan sosialisasi di Media TV, Radio, Kantor Maxim, Grab Kendari," katanya.
Selain itu, katanya, upaya lainnya pemasangan rambu, imbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan lakalantas hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan di berbagai titik keramaian.
Salah satu titik yang dilakukan pihaknya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal, hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati di dalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain serta tertib dengan aturan lalu lintas yang berlaku," ujar Lucy.
Dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) di dalam menjalankan tugas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
"Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah hadir di Sultra senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat," kata dia.
Ia menambahkan, layanan ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. (KP)