KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Polisi bukanlah malaikat. Polisi manusia biasa yang bisa saja berbuat salah. Buktinya, 75 oknum polisi di jajaran Polda Sultra melanggar kode etik dan disiplin. 25 oknum polisi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 50 orang lainnya mendapat sanksi. Ada yang diganjar sanksi demosi (penurunan jabatan), ada pula dikenakan penempatan khusus (Patsus). Kendati begitu, masih banyak pula polisi yang baik dan berprestasi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Waris Agono menuturkan oknum anggota yang dikenakan sanksi berat PTDH tersebut melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
“Penegakan disiplin dan aturan kode etik itu ada 75 orang yang melanggar. Dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH sebanyak 25 orang. Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus (Patsus). Jumlah penyelesaian sekitar 86 persen, sisanya masih dalam proses. Hari ini (kemarin, red) masih ada yang disidang,” ujar Brigjen Pol Waris Agono saat konferensi pers Polda Sultra akhir tahun 2022 di Mapolda Sultra, Kamis (29/12) kemarin.
Brigjen Pol Waris membeberkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum yang dipecat tersebut mulai dari pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual dan pungli penerimaan calon bintara.
"Pelanggaran itu tidak ada ampun. Selain itu, ada juga oknum polisi yang disersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut. Sudah diberikan pembinaan tapi diulang lagi, "kata Brigjen Pol Waris.
Wakapolda Brigjen Pol Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin dan aturan kode etik. "Bekerjalah dengan baik. Layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh dan merugikan masyarakat. Dan jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama dan norma sosial, "tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, dari 25 oknum polisi di jajaran Polda Sultra yang dipecat, 13 orang diantaranya melakukan penyimpangan seksual. (ali)