KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara meradang. Mereka terkejut dengan beredarnya surat keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Nomor: 901/DPMPTS/XII/2020 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Group Bumi Mineral (GBM) yang beroperasi di Konawe Selatan. Dengan kode wilayah: KW 74 05 PB 10 E. 19. Dalam surat tersebut yang bertandatangan adalah Drs. H. Masmuddin M.Si, kala itu masih menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Sultra.
Mendapat informasi tentang surat tersebut, H. Masmuddin geram. Dia menegaskan, hingga berakhir masa jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP Sultra, tidak pernah mengeluarkan surat izin bernomor 901.
"Seingat saya, surat keluar terakhir tahun 2020, nomor terakhirnya kisaran 800-an. Jadi, tidak ada surat bernomor 901," tegas Masmuddin, mantan Kepala DPMPTSP Sultra.
Tak hanya nomor surat yang janggal, penulisan wilayah juga keliru. Letak lokasi pertambangan PT GBM ada di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Sementara dalam surat tersebut, lokasi berada di Kecamatan Tinangea. Disamping itu, parahnya lagi, dalam surat itu ditembuskan kepada Bupati Konawe Utara. Sementara wilayahnya berada di Kabupaten Konawe Selatan. Masmuddin menekankan, surat itu tidak benar adanya. Karena banyaknya kejanggalan.
"Surat itu tidak benar. Nomornya saja janggal. Jabatan saya sebagai Kepala DPMPTSP berakhir Desember 2020 dan tidak pernah ada surat keluar bernomor 901," ulangnya menegaskan.
Dia memastikan, dari sisi legalitas, surat itu tidak sah dan gugur. Tak hanya itu, dirinya juga tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
"Surat persetujuan peningkatan IUP operasi produksi kepada PT Group Bumi Mineral tidak benar. Karena nomor surat itu melampaui nomor surat di kantor tahun 2020," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian DPM-PTSP Sultra, Asmawati Abdullah, S.Sos. Dia juga membantah keberadaan surat persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT Group Bumi Mineral. "Nomor suratnya tidak benar. Tidak ada di kami. Izin itu tidak pernah terbit di PTSP," tegasnya, kemarin.
Asmawati menjelaskan, periode tahun 2020 sampai 30 Desember 2020, nomor izin yang terbit sampai pada nomor 867. "Tidak ada nomor 901. Sampai sekarang, tidak ada izin yang terbit dengan nomor itu. Izin yang dikeluarkan tidak terdaftar dan tidak pernah ada. Karena penomoran buku melalui kami," katanya.
Saat ditanya apakah terdapat arsip terkait izin itu, Asmawati mengaku tak ada. "Tidak ada arsipnya. Bagaimana mau ada, sementara surat izin kepada PT Group Bumi Mineral tidak pernah ada. Pada dasarnya izin itu tidak pernah terbit, dan tidak pernah ada," pungkasnya. DPM-PTSP mengaku perlu melakukan klarifikasi terhadap surat tersebut. Sebab, menjadi sorotan masyarakat Konawe Selatan. (ndi/adv)