KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kota Kendari bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Pertamanan. Pembentukannya diharapkan, bisa mengatasi masalah persampahan di Kota Lulo.
Kabag Ortala Setda Kota Kendari, Syahrir mengatakan, pembentukan UPTD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
"Pasal 41 ayat 1 mengatakan, dinas daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu,” ungkap Syahrir usai rapat pembentukan UPTD TPA dan Pertamanan di Kantor Wali Kota Kendari.
Syahrir yakin, kehadiran UPT TPA dan Pertamanan, bisa membantu pemerintah dalam mengatasi masalah persampahan. Disisi lain, UPTD tersebut nantinya berperan dalam menjaga keindahan taman kota.
Saat ini, pihaknya masih membahas pembentukan UPTD dimaksud. Nantinya, Unit baru ini bakal melekat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari. (b/ags)