KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang sempadan jalan, sungai dan pantai mulai diberlakukan di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Regulasi itu dijalankan setelah Pemkab Mubar melakukan sosialisasi yang dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat beserta perwakilan masyarakat.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan diterapkanya Perda tentang sempadan jalan, sungai dan pantai maka pendirian bangunan di Mubar harus nengikuti aturan tersebut. Sehingga pendirian bangunan di Mubar tertata rapih. "Jadi kita sudah tentukan bagaimana sempadan jalan, sungai dan pantai. Jadi tidak boleh melanggar kententuan tentang sepadan jalan (dalam membangun)," ujarnya usai membuka sosialisasi, Selasa (27/12).
Lanjutnya, dalam pendirian bagunan ada yang namanya izin mendirikan bangunan (IMB). Nah dalam penerbitan IMB harus dilakukan sesuai mekanisme dengan memenuhi ketentuan Perda sempadan jalan. Karena hal itu saling berkaitan dengan Raperda yang juga sementara diusulkan Pemkab Mubar di DPRD tentang keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. "Kalau ditemukan ada bangunan yang didirikan melanggar Perda tentang sempadan jalan, maka akan berurusan dengan Pol PP. Pertama akan diberikan teguran-teguran dan kalau tak diindahkan akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Katanya, tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda. Ketika peraturan sempadan jalan, sungai dan pantai dilanggar oleh masyarakat, maka Satpol PP akan turun melakukan penertiban.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah m Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu berharap dengan adanya Perda tentang sempadan jalan, sungai dan pantai pendirian bangunan di Mubar bisa tertata rapih.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Mubar Agus Salam Rua mengungkapkan, kententuan tentang pendirian bangunan dengan jarak sempadan jalan telah diatur dengan jelas dalam Perda tersebut. Seperti garis sempadan bangunan (GSB) dari jalan arteri primer ukurannya dari as jalan sekira 20 meter. Untuk jalan lingkungan dan gang jaraknya 4,5 meter dari as jalan.
"Sementara untuk jarak pendirian bangunan dari garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul yaitu sekitar 100 meter dari pagar dan untuk sungai yang bertanggul permanen sekira 5 meter dari pagar. Sementara untuk garis sempadan pantai (GSP) pulau induk sekira 100 meter dari pagar bangunan dan untuk pulau kecil garis sempadannya sekira 50 meter untuk pasang tertinggi dari pagar bangunan dan 25 meter pasang tertinggi dari pagar bangunan untuk kawasan pembangunan yang padat. (ahi/b)