Sisa 174 KPM Belum Terima BLT

  • Bagikan

--Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Kendari sepanjang tahun 2022 mencapai 31 kasus. Angka itu mengalami peningkatan dibanding ta­hun 2021 yang hanya 28 ka­sus.

Kepala Bidang Perselisi­han Bidang Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengungkapkan, dari 31 ka­sus yang ditangani, terdapat 15 kasus yang sudah selesai atau berakhir dengan per­janjian bersama (PB) antara pelaku industri/pengusaha dengan pekerja.

“Alhamdulillah pekerja di Kendari sudah paham den­gan tata cara melaporkan ka­sus yang sudah terjadi pada perusahaan masing-masing. Sehingga bisa kita bantu un­tuk mediasi dan menyelesai­kannya,” kata Susianti Hafid.

Ia menjelaskan, kasus PHI didominasi kasus Pemutu­san Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan be­berapa perusahaan kepada pekerjanya.

Menurut Susi, seharusnya perusahaan tidak melaksan­akan PHK secara sepihak. Jika pekerja terbukti melaku­kan kesalahan terlebih da­hulu dilakukan pembiaan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Jika perusahan terpaksa melaksanakan kebijakan tersebut (PHK), perusahaan wajib menyelesaikan hak pekerja.

“Kalau (karyawan) di PHK tetap diselesaikan haknya. Yang meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak ketika pekerja tidak cuti atau uang pisah yang diatur se­cara kekeluargaan oleh pe­rusahaan itu sendiri,” pung­kasnya. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version