KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Karir N sebagai abdi negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka berada di ujung tanduk. Pasalnya, PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Lamokato tersebut, terbukti bersalah dalam kasus penggelapan mobil. N divonis 2 tahun, 8 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj Andi Wahidah mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan N sangat fatal. Sebab, N dinilai telah mencederai harkat dan martabat PNS. Akibatnya, N kemungkinan diberikan sanksi berat.
"Kalau sudah mencederai harkat dan martabat PNS, itu kemungkinan besar diberi sanksi berat. Apalagi kalau vonisnya di atas satu tahun. Sanksi berat itu bisa penundaan kenaikan pangkat dan maksimal pemecatan," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada N, kata Wahidah masih menunggu hasil kajian hukum. "Jika hasil kajian hukum mengatakan bahwa N harus dipecat, maka N tidak perlu lagi menjalani sidang kode etik. Hasil kajian tersebut akan langsung diteruskan ke bupati, selaku pembina kepegawaian untuk diproses," jelasnya.
Wahidah menambahkan, selain N, pihaknya juga akan memberikan sanksi, kepada dua PNS lainnya. Keduanya rekan N yang juga terlibat dalam kasus kriminal tersebut. Adapun dua abdi negara tersebut adalah S yang bertugas di Kantor Kelurahan Kowioha dan D yang bekerja di Puskesmas Latambaga.
Meskipun dua abdi negara tersebut terlibat kasus yang sama dengan N, namun kata Wahidah, sanksi yang diberikan kepada S dan D berpotensi lebih ringan dibanding dengan N yang dipastikan menerima sanksi berat.
"S dan D ini vonisnya kurang dari 1 tahun. Jadi, keduanya bisa saja tidak terkena sanksi berat. Tergantung hasil sidang kode etik nanti. Adapun sidang kode etik terhadap S dan D masih menunggu jadwal," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Kolaka berhasil mengamankan enam wanita yang terlibat penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental. Dari enam tersangka tersebut tiga diantaranya adalah N, D, dan S yang merupakan PNS di Pemkab Kolaka. (fad/KP)