Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat

  • Bagikan
Susianti Hafid

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID---SIAPerkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Kendari sepanjang tahun 2022 mencapai 31 kasus. Angka itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang hanya 28 kasus.

Kepala Bidang Perselisihan Bidang Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengungkapkan, dari 31 kasus yang ditangani, terdapat 15 kasus yang sudah selesai atau berakhir dengan perjanjian bersama (PB) antara pelaku industri/pengusaha dengan pekerja.

"Alhamdulillah pekerja di Kendari sudah paham dengan tata cara melaporkan kasus yang sudah terjadi pada perusahaan masing-masing. Sehingga bisa kita bantu untuk mediasi dan menyelesaikannya," kata Susianti Hafid.

Ia menjelaskan, kasus PHI didominasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan kepada pekerjanya.

Menurut Susi, seharusnya perusahaan tidak melaksanakan PHK secara sepihak. Jika pekerja terbukti melakukan kesalahan terlebih dahulu dilakukan pembiaan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Jika perusahan terpaksa melaksanakan kebijakan tersebut (PHK), perusahaan wajib menyelesaikan hak pekerja.

"Kalau (karyawan) di PHK tetap diselesaikan haknya. Yang meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak ketika pekerja tidak cuti atau uang pisah yang diatur secara kekeluargaan oleh perusahaan itu sendiri," pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version