Butur Diganjar Penghargaan Kemenkeu

  • Bagikan
PRESTATASI; Wakil Bupati Butur Ahali menerima penghargaan Kemenkeu dari Kepala KPPN Baubau Hariyanto, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID---Penyajian tata kelola keuangan Pemkab Bu­ton Utara (Butur) yang sesuai standar akutansi mendapatkan apresiasi Kementerian Keuan­gan (Kemenkeu). Lem­baga yang dipimpin Sri Muliyani menyerahkan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecual­ian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Juga plakat WTP 5 kali berturut-turut mulai tahun 2017 sampai tahun 2021.

Seremonial, penyera­han piagam dan plakat WTP diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Per­bendaharaan Negara (KPPN) Baubau Hariya­nto, diterima Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali di Aula Bappeda, Senin (26/12). Turut dihadiri se­jumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Ahali mengapresiasi, KPPN Kota Baubau yang telah menyerahkan secara langsung piagam peng­hargaan dan plakat WTP dari Menkeu. Menurut­nya, penghargaan atas opini WTP dan capaian 5 kali WTP secara berturut-turut merupakan suatu kehormatan dan kebang­gaan bagi pemerintah daerah dan masyar­akat Lipu Tinadeakono Sara. Capaian tersebut, menjadi spirit untuk terus mempertahankan predikat WTP.

Kata Ahali, opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuan­gan, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah begaimana upaya dalam meningkatkan keman­faatan APBD dan APBN untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat melalui program yang dilaksanakan secara ter­tib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif, efisien serta trans­paran dan akuntabel.

“Opini WTP juga merupakan gambaran informasi kepada publik bahwa APBD kita telah dikelola secara ekonomis dan transparan. Setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dapat diper­tanggungjawabkan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku” terang­nya.

Sementara itu, Kepala KPPN Baubau Hariyanto, mengatakan capaian WTP adalah capaian tertinggi dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memenuhi kriteria utama. Yakni, kesesua­ian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pen­gungkapan sesuai den­gan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan efektivi­tas sistem pengendalian intern,” tandasnya. (had/b)

  • Bagikan