Euforia Malam Pergantian Tahun Dibolehkan

  • Bagikan
RIDWANSYAH TARIDALA

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota Kendari membolehkan masyarakat melakukan euforia malam pergantian tahun. Hanya saja, tetap harus mengikuti koridor aturan yang ditetapkan pemerintah. Terutama berkaitan dengan pandemi Covid-19. Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala.

"Kalau mau rayakan malam pergantian tahun, silahkan. Tidak dilarang. Tapi, tetap harus ikut aturan," ujarnya. Dia menambahkan, saat ini, di tengah melandainya pandemi Covid-19, semua aktivitas mulai berjalan normal. Bahkan untuk perayaan secara meriah mulai banyak dilakukan di Kota Kendari.

Kendati diberikan restu, masyarakat tak boleh melakukan aktivitas pergantian tahun yang dapat menimbulkan kegaduhan. Atau jangan melakukan aktivitas yang dapat mengundang masalah, seperti konvoi atau arak-arakan. Hal seperti ini tentu dilarang. “Kami hanya izinkan perayaan tahun baru yang sekadar untuk hiburan keluarga, komunitas, atau kelompok. Tetapi yang sifatnya arak-arakan, sebaiknya ditiadakan. Karena itu bisa menimbulkan permasalahan,” tegasnya.

Soal keamanan malam pergantian tahun, Pemkot telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se- Kota Kendari. Bahkan, koordinasi itu telah dilakukan sejak awal Desember. Dengan melakukan rapat koordinasi ke semua jajaran Forkopimda Kota Kendari, OPD, para camat, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, polsek, dan Danramil. " Ini langkah nyata menyamakan persepsi, dalam menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," imbuhnya. (b/rah)

  • Bagikan