Abdul Natsir Muthalib menguraikan, dalam penyusunan Dapil, KPU memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai. Lalu, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional bermakna ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
"Sementara prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil," urai Abdul Natsir.
Sedangkan prinsip integralitas wilayah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan. Namun tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dan mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
Selanjutnya, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama. Maksudnya adalah penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota DPRD provinsi.
"Untuk prinsip kohesivitas merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Terakhir, prinsip kesinambungan merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas," jelas Abdul Natsir.
Penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan metode, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Lalu, menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan. Memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu dapil dengan memperhatikan ketentuan alokasi kursi setiap dapil dan prinsip penyusunan dapil.
"Selanjutnya menghitung alokasi kursi setiap dapil dengan memedomani ketentuan alokasi kursi dan menjumlahkan alokasi kursi seluruh dapil hasil penghitungan," tandas Abdul Natsir Muthalib. (ali/b)
Dapil Caleg Berpotensi Bertambah
MENUJU PEMILU 2024
PENATAAN DAPIL PEMILU DI SULTRA
-Kuantitas Dapil Pemilu 2024 di Sultra berpotensi bertambah
-Terutama dapil caleg DPRD 17 kabupaten/kota
-Salah satu penyebab, bertambahnya jumlah penduduk
-Bertambahnya jumlah penduduk, berpengaruh pada penataan dapil
-KPU kab/kota menata ulang dapil dengan melibatkan stakeholder
-Penataan dapil berlangsung 17 hingga 19 Desember 2022 (kemarin,red)
KURSI DPRD BUSEL BERTAMBAH
-Di Kabupaten Buton Selatan (Busel), jumlah penduduk
mencapai 100 ribu jiwa lebih
-Sebelumnya hanya 90 ribu jiwa
-Pemilu 2019, jumlah kursi DPRD Busel sekira 20 kursi
-Pemilu 2024, jumlah kursi di DPRD Busel menjadi 25 kursi
-Penambahan dapil dan kursi DPRD Busel mesti dilakukan
PRINSIP PENYUSUNAN DAPIL
1.Kesetaraan Nilai Suara
-Upaya meningkatkan nilai suara/harga kursi yang setara
antara satu dapil dan dapil lainnya
-Prinsipnya : satu orang, satu suara, satu nilai
- Ketaatan Sistem Pemilu proporsionalitas
-Pembentukan dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar
-Persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol
setara persentase suara sah yang diperoleh
3.Prinsip Proporsionalitas
-Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil
-Agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil
- Integralitas Wilayah
-Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kab/kota,
atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan
-Tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah
-Mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan,
dan aspek kemudahan transportasi - Dalam Cakupan Wilayah yang Sama
-Penyusunan dapil anggota DPRD kab/kota, yang terbentuk
dari satu dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya
tercakup dalam suatu dapil anggota DPRD provinsi - Kohesivitas
-Penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi
sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas - Kesinambungan
-Penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya
-Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil
-Aatau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas
JUMLAH PENDUDUK DAN KURSI
DAERAH JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI
-Kota Kendari 344,281 35 kursi
-Konawe Selatan 315,659 35 kursi
-Konawe 260,765 30 kursi
-Kolaka 240,749 30 kursi
-Muna 225,283 30 kursi
-Kota Baubau 159,073 25 kursi
-Bombana 158,830 25 kursi
-Kolaka Utara 135,928 25 kursi
-Kolaka Timur 125,311 25 kursi
-Buton 119,650 25 kursi
-Buton Tengah 119,418 25 kursi
-Wakatobi 115,717 25 kursi
-Buton Selatan 100,140 25 kursi
-Muna Barat 85,118 20 kursi
-Konawe Utara 74,105 20 kursi
-Buton Utara 70,337 20 kursi
-Konawe Kepulauan 40,427 20 kursi
JATAH KURSI CALEG PEMILU 2024
-440 kursi DPRD kabupaten/kota
-45 kursi DPRD Provinsi Sultra
(jumlah penduduk 2.690.791 jiwa)
-6 kursi DPR RI Dapil Sultra
-4 kursi DPD Dapil Sultra
-Total 495 kursi
SUMBER : KPU SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS