KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi resmi menetapkan Upah Minimum Kota Kendari (UMK) Tahun 2023.
UMK Kota Kendari tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta atau naik sebesar Rp 169 ribu (6 persen) dari sebelumnya (2022) Rp 2,8 juta.
Penetapan UMK Kota Kendari Tahun 2023 termaktub dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Ali Mazi mengingatkan seluruh perusahaan tak membayar upah pegawai atau karyawannya lebih rendah dari ketetapan UMK Tahun 2023.
Ali Mazi menambahkan, ketentuan UMK Kendari dikecualikan pada UMKM, dimana upah pada UMKM ditetapkan berdasarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan dengan ketentuan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di Kota Kendari.
"Pemberlakuan segala ketentuan Upah Minimum Kota Kendari yang tercantum dalam keputusan gubernur berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023," pungkas Ali Mazi. (ags)