DPRD DUkung AJI Tolak Pasal Bermasalah di RKUHP

  • Bagikan
Ketua AJI Kendari Rosniawati, (dua kiri), Sekretaris AJI Kendari Ramadhan (kanan) Kordiv Advokasi IJTI Sultra Utha (tiga kanan) bersama jurnalis di Kendari melakukan aksi damai penolakan pengesahan RKUHP di DPRD Sultra.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama komunitas pers menolak pasal bermasalah yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI, kemarin. Eksekutif dan legislatif dianggap tak melibatkan partisipasi publik dalam membahas 17 pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi di negeri ini (lihat grafis).

Sejumlah jurnalis yang dipelopori AJI Kendari menyambangi DPRD Sultra, kemarin dan mempertanyakan komitmen DPRD dalam mengawal demokrasi yang bisa dikangkangi dengan pasal-pasal RKUHP. Para jurnalis menggelar aksi tutup mulut menggunakan lakban dan membawa poster “Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RKUHP yang Memasukan Sengketa Pers dalam Pidana Umum”.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menerima aspirasi jurnalis. ARS-sapaan karib Abdurrahman Shaleh berkomitmen untuk menolak pasal-pasal bermasalah yang disuarakan jurnalis dan civil society. Menurut dia, pers tidak boleh dikekang karena memiliki peran untuk melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran.
 
“DPRD Sultra berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini, kami menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Shaleh.
 
Ia berjanji akan membuat surat penolakan yang dikirim langsung ke DPR RI.
Hal ini sekaligus menandakan masyarakat Sultra memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan yang terjadi di Indonesia.
 
“Semoga perjuangan ini tidak pernah lelah dan kita yakin bahwa perjuangan ini tidak akan sia-sia. Kita akan sebarkan se-Indonesia bahwa Sultra konsisten dan komitmen untuk melawan hal-hal yang tidak benar,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Sekretaris AJI Kendari Ramadhan menjelaskan AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. 

"Meskipun siang tadi RKUHP sudah disahkan di DPR RI, 17 pasal bermasalah tersebut harus terus ditolak," ungkap Ramadhan kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Sementara itu, Koordinator Aksi La Ode Kasman menjelaskan bahwa 17 pasal bermasalah itu, substansinya masih multitafsir. Banyak pasal karet yang di dalamnya itu dapat melanggar HAM karena masyarakat sipil itu tidak bisa lagi melakukan kritik terhadap pemerintah dan pemangku kebijakan.

"Kita akan dibungkan dengan semua itu bahkan jurnalis juga akan terbungkam,” ujar dia. (ris)

 Pasal bermasalah dalam RKUHP yang disahkan

-Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
-Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah
-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
-Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
.
-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
 

  • Bagikan