Membangun Bendungan Untuk Kesejahteraan Bersama

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Indonesia memiliki sekitar 200 bendungan saat ini. Dari jumlah tersebut, 61 bendungan dibangun pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program pembangunan bendungan pemerintah itu, juga terasa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tercatat ada 3 bendungan tambahan yang eksis di daerah ini. Dengan penambahan 3 bendungan tersebut, fungsinya untuk daerah ini bertambah.

Selain fungsi utama sebagai pengairan pertanian, juga untuk menghalau terjadinya banjir. Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, Arbor Reseda,ST.,MT, menjelaskan, era pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 29 bendungan diresmikan. Rencana, 10 bendungan akan diresmikan akhir tahun 2022 ini. Sementara 13 bendungan dijadwalkan tahun 2023. "Untuk Sulawesi Tenggara, Bendungan Ladongi sudah diresmikan. Bendungan Ameroro segera diresmikan dan Bendungan Pelosika sementara dikerjakan," ungkap Arbor saat ditemui di Kantor BWS IV Sulawesi Tenggara, baru-baru ini.

Kabalai BWS Sulawesi IV kendari beserta jajaran melakukan monev di Lokasi Bendungan Ameroro.

Menurutnya, penambahan bendungan di Sulawesi Tenggara, bakal membuat pemanfaatan areal pertanian produktif semakin meluas. Sehingga produksi pertanian di daerah Ini bisa lebih meningkat lagi. Fungsi lainnya seperti penghalau banjir, sudah pasti secara langsung dapat dirasakan. Pasalnya saat curah hujan tinggi, fungsi bendungan dapat mengendalikan luapan air dari hulu, menuju ke areal tepian atau pemukiman. "Fungsi lainnya, bendungan ini bisa menjadi pembangkit listrik tenaga air. Hanya untuk di Sulawesi Tenggara masih butuh pengkajian lebih dalam lagi," paparnya.

Lebih Jauh Arbor merinci, untuk bendungan baru seperti : Ladongi dapat menampung 45 juta meter kubik air. Bendungan Ameroro bisa menampung 54 juta meter kubik air dan Bendungan Pelosika di Konawe dapat menampung 800 juta meter kubik air . Bendungan itu nantinya, akan ditangani oleh unit petugas pengelola bendungan yang dibentuk. Mereka yang akan merawat, mengatur keberadaan bendungan dan pelaporannya langsung ke Kepala Balai. "Kehadiran bendungan baru ataupun yang sudah lama, diharapkan masyarakat turut menjaganya. Yaitu menjaga hutan lindung dengan tidak menebang pohon. Termasuk menjaga tidak membuang sampah di bendungan ataupun sungai," pintanya.

Tak hanya itu, bendungan juga bisa berfungsi sebagai wahana wisata. Bisa menjadi alternatif rekreasi bagi masyarakat sekitar. Di atas semua itu, masyarakat harus tetap memperhatikan fungsi utama bendungan yaitu sebagai irigasi. Jangan digunakan untuk hal lain. "Kami melarang keras masyarakat memasang keramba di areal bendungan. Karena adanya keramba akan merusak bendungan. Kalau melakukan penangkapan ikan masih diperbolehkan. Demikian pula mereka yang berkunjung ke bendungan, ada areal yang tidak bisa dikunjungi kecuali petugas pengelola bendungan," pungkasnya. (lis/adv)

  • Bagikan