Jaksa Proteksi Aparatur Desa dari Penyimpangan

  • Bagikan
Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan (tengah) bersama pihak DPMD dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Perangkat Desa dalam pengelolaan aset desa berbasis aplikasi.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dana Desa (DD) dan aset menjadi modal utama pembiayaan pembangunan di tingkat wilayah tersebut. Desa mengelola anggaran miliaran rupiah pertahun. Sehingga tak sedikit Aparatur Desa yang tergiur melakukan penyimpangan dalam pengelolaannya. Untuk memberikan kemudahan pada aparatur dalam mengemban tugasnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sebagai mitra dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas Perangkat Desa. Khususnya, dalam pengelolaan aset desa berbasis aplikasi untuk mencegah penyimpangan.

Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Tekaendengan, mengungkapkan, desa adalah kekuatan bangsa. Itulah mengapa Pemerintah Pusat memberi perhatian khusus dengan mengucurkakan anggaran secara berkelanjutan. Kepala desa bersama aparaturnya diberi kewenangan penuh mengelola anggaran itu. Di sisi lain banyak pengelola desa yang tak memahami secara lengkap aturan dan ketentuan yang berlaku. "Paradigma yang ada sekarang bahwa kepala desa atau aparaturnya tidak dibebani dengan keharusan memahami sistem keuangan yang baik. Sehingga mereka rentan. Olehnya itu jaksa hadir untuk memproteksi mereka dari penyimpangan," katanya.

Kejari Buton kata dia, memproteksi Aparatur Desa dengan memberi pemahaman secara komprehensif pengelolaan DD. Hal itu juga sekaligus mengejahwantahkan "Layanan Jaksa Jaga Desa" yang merupakan salah satu program penyuluhan hukum dalam rangka memberikan pendampingan serta pengawalan DD agar dalam penggunaannya tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran. Juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. "Artinya bahwa kita mengedepankan tindakan pencegahan. Kita juga Mengedepankan hati nurani dalam menghadapi perilaku aparatur desa itu." lanjutnya.

Karena itu Kejari Buton perlu menyampaikan sejumlah regulasi berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset desa. "Itulah fungsinya kita adakan Bimtek beberapa waktu lalu. Aparatur desa antusias. Paling penting di sini adalah Kejaksaan Buton hadir sebagai rumah yang nyaman dalam mencari kemudahan dan solusi bagi aparatur desa," tambah Ledrik VM Takaendengan. Lebih lanjut, wilayah hukum Kejari Buton cukup luas meliputi tiga kabupaten (Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah). Nah menyiasati kendala jarak pelayanan, maka Kejari Buton sudah meluncurkan aplikasi Lajada (Layanan Jaksa Jaga Desa).

"Dengan itu maka kendala jarak mampu diatasi. Aparatur desa yang membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa lewat aplikasi itu, dan kami pastikan respon cepat," terangnya. Kepala DPMD Buton, Murtaba Muru, menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada pihak Kejari, sebab telah konsen untuk memproteksi desa. "Kita sudah gelae Bimtek dan Pak Kajari memberi pencerahan. Aparatur desa mendapatkan ilmu dan informasi penting untuk menunjang tugas-tugas mereka dalam pelayanan di desa," katanya. (c/lyn)

  • Bagikan