Merancang Pembangunan di Masa Transisi

  • Bagikan
Asisten III Pemprov Sultra Sukanto Toding (di podium) membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan rancangan awal RPD di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (1/12), kemarin. (KAMALUDDIN / KENDARI POS)


--Rancangan RPD 2024-2026 Disusun, Bappeda
Gelar Forum Konsultasi Publik

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa jabatan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas baru akan berakhir tahun 2023. Pada masa transisi itu, pemerintahan akan dipimpin kepala daerah berstatus Penjabat (Pj) Gubernur. Pemprov Sultra pun mulai menyusun rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sultra tahun 2024-2026.

Rancangan awal RPD tersebut dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (1/12), kemarin.

Asisten III Pemprov Sultra Sukanto Toding mengatakan kepada forum konsultasi publik RPD agar tidak boleh ada kekosongan perencanaan, meskipun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir tahun 2023.

"RPD ini adalah pra kondisi RPJMD kita ke depan. Sehingga siapa pun nanti pemimpin yang datang, maka kita sudah punya bahan baku dari program yang akan dilakukan ke depan," ujarnya saat membuka Forum Konsultasi Publik, kemarin.

Sukanto Toding mengatakan, periode kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas akan berakhir pada 4 September 2023. Hal ini berlaku pula periode rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2018 – 2023, yang disusun berdasarkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemprov Sultra perlu segera menyusun rencana pembangunan daerah tahun 2024 – 2026 sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024-2026," imbuhnya.

Sukanto mengungkapkan, RPD merupakan perencanaan pembangunan jangka menengah yang disusun dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, sebagai pedoman perencanaan tahunan pembangunan daerah atau RKPD.

Sukanto menyampaikan substansi RPD tidak jauh berbeda dengan RPJMD. Hal yang membedakan adalah, RPD tidak berdasarkan pada visi dan misi kepala daerah dan mengacu pada visi dan misi serta arah kebijakan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD).

"Sedangkan RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Selanjutnya, dalam proses penyusunan RPD lebih singkat jika dibandingkan dengan penyusunan RPJMD, mengingat waktu penyusunan cukup singkat," jelas Sukanto.

Ditambahkan, penyusunan RPD ini dilakukan secara simultan dengan penyusunan rencana strategis (renstra) perangkat daerah. "Untuk itu, saya berharap masukan atau saran dari semua pihak untuk membantu penyempurnaan dokumen RPD sekaligus dokumen Renstra perangkat daerah," pinta Sukanto.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sultra, Johanes Robert Maturbongs melalui Plh. Kepala Bappeda Sultra, Eka Paksi menambahkan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan awal RPD yang lebih menitikberatkan pada aspek teknokratis.

"Sehingga forum konsultasi ini dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan utama yang terdiri dari unsur-unsur yang mewakili untuk memberikan masukan/saran terhadap permasalahan pembangunan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024-2026, "ungkapnya.

FKP ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Hal itu tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan rancangan APBD.

"RPD Sultra diharuskan mengacu pada dokumen RPJMN, RKP nasional, dan RPJMD provinsi Sultra tahun 2005-2025, terutama dilihat dari keterkaitan permasalahan pembangunan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2024-2026," ujar Eka Paksi. (kam/b)

  • Bagikan