KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai lembaga legislasi dalam pembentukan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah (Raperda) itu bisa disusun dan diajukan oleh pemerintah selaku pihak eksekutif kepada dewan. Pemkab Buton sudah menyerahkan 15 Raperda kepada pihak DPRD beberapa waktu lalu. Satu diantaranya adalah Raperda APBD tahun 2023 dan telah ditetapkan beberapa hari lalu. Sementara 14 lainnya akan dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Buton, La Subu, SH.,MH, mengatakan, seluruh usulan Raperda Pemkab sudah diterima resmi dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Untuk tahun depan masih ada 14. Setelah kami meneliti dan menelaah secara seksama lalu kami terima. Kami sudah gelar paripurna dalam rangka persetujuan penetapan program pembentukan Perda tahun 2023," katanya, Selasa (29/11).
Kata dia, program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Sesuai aturannya, program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun," tandas La Subu. (b/lyn)
14 Raperda yang Diusulkan Pemkab ke DPRD Buton :
- Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022
- Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
- Raperda Pengelolaan Destinasi Wisata
- Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Raperda Penanaman Modal
- Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Raperda Pajak dan Retribusi
- Raperda Perubahan APBD tahun 2023
- Raperda Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat