Pemkot Kendari Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

  • Bagikan
Samsu Alam

KENDARIPOS.O.ID -- Keberadaan pasar liar di Kota Kendari kian mengkhawatirkan. Sudut-sudut kota dihiasi oleh warga yang menggelar lapak menjajakan dagangan. Pemkot Kendari melalui Satgas Penataan Kota gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Ketua Satgas Penataan Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, sosialisasi Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dimaksudkan untuk mengedukasi, masyarakat agar tidak menggelar lapak dagangan di sisi jalan protokol.

"Kami meminta masyarakat agar tidak berdagang dibahu jalan dan drainase karena akan mengganggu ketertiban. Bisa menimbulkan kemacetan dan merugikan pengguna jalan. Masalah lain yang bisa ditimbulkan yakni banjir karena drainase yang tidak berfungsi dengan baik jika ditempati untuk berdagang," kata Samsu Alam dihadapan pedangang pasar liar di, Korumba, kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Kendari ini memastikan pemerintah akan melaksanakan penertiban terhadap pasar liar atau masyarakat yang menggelar lapak tanpa izin. "(Pasar Liar) akan ditertibkan karena sudah ada aturannya," ungkap Samsu Alam.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku bakal mengundang masyarakat dan pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan di Kota Kendari. Dirinya bakal menyampaikan konsekuensi yang harus diterima jika melanggar aturan.

"Saya melaksanakan pemerintahan di Kota Kendari berdasarkan ketentuan perundang undangan. Manakala ada hal atau aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan, tentu negara tidak boleh kalah. (Penindakan) sesuai ketentuan. Penindakan seperti apa ? Pasti kita akan tegakkan. Asalkan saya didukung," tegasnya. (ags/b)

  • Bagikan