Maju Pileg Wajib Lepas Jabatan

  • Bagikan


-KPU Pastikan Tahapan Pemilu On The Track
-Anggaran Pilkada Menunggu Restu Dewan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Para pejabat daerah maupun pusat harus berhitung ulang jika ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Sebab, sesuai regulasi, mereka harus lepas jabatan saat masuk daftar calon legislatif di semua tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI). Merujuk tahapan Pemilu, pejabat yang maju Pileg, sudah harus menyertakan surat keterangan mundur mulai April atau Mei 2023 mendatang (Waktu pastinya menunggu jadwal resmi dalam PKPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan, pejabat harus mundur jika sudah terdaftar sebagai calon legislatif. Kalau tidak dipenuhi syarat itu, maka akan dicoret. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, pada pasal 240 ayat 1 huruf K. Disitu dijelaskan, Kepala Daerah atau pejabat maju Pileg, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Surat pengunduran diri tersebut bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali," ujar Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Rabu (23/11). Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Khusus pejabat daerah/negara atau mereka yang mendapatkan gaji dari keuangan negara, maka wajib mengundurkan diri alias lepas jabatan.

"Kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan Pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, mesti menyertakan surat pengunduran diri, jika maju di Pileg 2024 mendatang," bebernya.

Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini menambahkan, jika seorang kepala daerah belum berakhir masa jabatannya, dan mendaftar sebagai bakal Calon DPR RI misalnya, maka harus menyertakan dokumen surat pengunduran diri atau keterangan surat pengunduran diri masih dalam proses. Namun saat ditetapkan sebagai calon atau masuk dalam daftar calon tetap (DCT), wajib menyetor surat pengunduran diri resmi dari pejabat berwenang. "Terkait rincian tahapan pendaftaran pencalonan dan seterusnya, masih menunggu terbitnya PKPU atau Juknis," jelasnya.

Tahapan Pemilu On The Track

Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib menegaskan, tahapan Pemilu masih on the track. Saat ini, KPU sedang melakukan perekrutan PPK. Dari 220 Kecamatan di Sultra, dibutuhkan sekitar 1.100 anggota PPK. Perekrutannya bersifat terbuka melalui aplikasi Siakba. sejauh ini, ada yang sudah melengkapi berkasnya, dan lainnya masih berproses.

"Sudah 3.639 orang yang mengakses aplikasi SIAKBA. Sebanyak 287 telah berhasil submit, dan 223 sudah diterima berkasnya. Sementara 3.119 orang masih dalam proses input data persyaratan," terangnya. Abdul Natsir menambahkan, sementara untuk perekrutan anggota PPS akan dimulai setelah tuntas perekrutan anggota PPK. "Yang dibutuhkan untuk anggota PPS sebanyak 6.864 orang dari 2.288 Desa dan Kelurahan se Sultra," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, jadwal pemilihan legislatif, yakni, masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat, daerah atau DPRD akan dibuka mulai 24 April hingga 25 November 2023. Pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Anggaran Pilkada Menunggu Restu Dewan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah mengajukan proposal kebutuhan anggaran biaya pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Jumlahnya mencapai Rp 273 miliar. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra usulannya mencapai Rp 100 miliar lebih. Usulan anggaran tersebut sudah diterima Pemprov Sultra dan sudah dimasukan dalam APBD. Tinggal menunggu persetujuan atau restu dewan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra, Syahruddin Nurdin membenarkan usulan dana Pilkada tersebut sudah sampai di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Dana Pilkada sudah masuk dalam daftar rancangan KUA-PPAS APBD 2023. Sekarang sementara dibahas di Dewan," ujar Syahruddin Nurdin, kemarin.

Dia menambahkan, usulan anggaran tersebut, telah direview oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Dari hasil review, tidak ada perubahan nilai. Masih tetap sesuai usulan proposal yang diajukan sebelumnya. Sekarang sementara dikaji oleh DPRD. Nanti kalau sudah selesai pembahasan, kita akan sampaikan jumlah usulan anggaran yang disetujui," terangnya.

Senada diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Johanes Robert Maturbongs. Kata dia, usulan anggaran Pilkada sudah selesai dikaji APIP. "Sekarang kita tinggal menunggu hasil kajian DPRD. Apakah akan bertambah atau seperti apa. Kita tunggu saja," imbuhnya. (b/kam/ali)

  • Bagikan