Pengendara di Kendari “Doyan” Terobos Lampu Merah

  • Bagikan


-Dua Ribuan Pengedaran Terekam Melanggar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tingkat kedisplinan warga Kota Kendari pengguna roda dua dan roda empat, masih rendah. Tercermin dari hasil rekap tilang dengan presentase pelanggaran sangat tinggi. Satuan Lalulintas Polresta Kendari mencatat sekitar 2,069 pelanggaran lalulintas yang terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE selama 1-19 November.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, operasi kerja ETLE selama 19 hari di bulan November, merekam sekitar 2,069 pelanggaran. Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari, tidak menggunakan helm sebanyak 536 pelanggar. Pelanggaran di lampu merah sejumlah 1.275. Sementara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 258 pelanggaran.

"Bulan ini selama 19 hari didominasi pelanggaran di lampu merah. Rata-rata pelanggar dengan menerobos lampu merah sebelum lampu hijau menyala," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Minggu (20/11).

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini mengakui, tingkat kepatuhan pengguna roda dua maupun roda empat di Kota Kendari membutuhkan edukasi dan sinergi semua pihak. Ia mengemukakan data sejak dimulai pemberlakukan ETLE tanggal 22 September hingga 12 Oktober catatan rekaman ETLE terhadap pelanggaran lalulintas juga sangat tinggi. Ia menyebut penerobosan lampu merah sebanyak 2.158 pelanggar, tidak menggunakan helm 641 pelanggar, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar.

"Ini butuh edukasi kesadaran yang tinggi agar semua pihak bisa memahami dan melaksanakan pentingnya taat rambu-rambu lalulintas. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan keselamatan saat berkendara," ujar Eka Faturrahman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika mengatakan, sebanyak 16 titik kamera pengintai 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya. Titik penempatan di antaranya simpang empat batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak.

"Kemudian di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A. Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari," tandasnya. (b/ali)

Pantuan ELTE (1-19 November)

  1. Terobos Lampu Merah 1.275 Pelanggar
  2. Tidak Gunakan Helm 536 Pelanggar
  3. Tak Gunakan Sabuk Pengaman 258 Pelanggar
    Total 2.069 Pelanggaran
  • Bagikan