Kepemilikan Tanah Peningkatan Runway Bermasalah

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Negosiasi pembebasan lahan peningkatan runway Bandara Halu Oleo masih buntu. Kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk memperluas runway diduga masih tumpang tindih. Padahal Pemprov Sultra telah menyiapkan biaya untuk membayar ganti rugi lahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sultra, Muhammad Nurjaya mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari tim panitia pengadaan tanah (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan).

Pembebasan lahan belum dilakukan, kata dia, karena belum ada hasil dan kepastian dari panitia pengadaan tanah. Dirinya berharap proses pembebasan lahan peningkatan runway bandara bisa dituntaskan Desember 2022 mendatang.
"Karena panitia pengadaan tanah itu dari BPN. Saat ini katanya masih sementara proses inventarisasi sejumlah lahan yang akan digunakan untuk peningkatan runway bandara HO ini,"terangnya.

Terpisah, Kepala BPN Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba mengungkapkan, sejauh ini ada sekitar 16 hektar lahan yang siap dibebaskan. "Sekarang masih sementara berproses untuk pengadaan tanah persiapan lahan peningkatan runway bandara. Kita sudah masuk tahap pengumuman masa sanggah dan tanggapan masyarakat terkait beberapa lahan yang telah diukur. Setelah masa sanggah, maka tim Aprisal akan menghitung harga masing-masing bidang tanah yang total luasanya 16 hektar itu, " ungkapnya.

Ketua pelaksana pengadaan tanah peningkatan runway Bandara Halu Oleo ini menjelaskan, dari 16 hektar lahan yang akan dibebaskan, masih ada beberapa hektar lahan yang mengalami tumpang tindih kepemilikan. "Ada dua lokasi yang saat kita umumkan terjadi tumpang tindih kepemilikan. Kita baru saja mengadakan pertemuan untuk mencari solusi atas kedua lahan yang masih saling klaim itu. Yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4,5 hektar," jelasnya.

Hanya saja, tambah dia, sekalipun masih ada beberapa yang tumpang tindih tersebut, itu tidak akan menggangu proses pembebasan lahan peningkatan runway bandara. Peningkatan runway bandara merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.

"Adapun nanti beberapa lokasi lahan yang masih tumpang tindih, nanti dana pembebasan lahannya akan dititipkan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konsel. Jadi siapa pun yang berhak atas lahan itu, maka bisa ambil pembayarannya di Pengadilan, " tambahnya.x. (Kam/b)

  • Bagikan