KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hati-hati menyimpan uang dalam jok motor. Meski telah terkunci, pencuri memiliki banyak trik untuk melakukan upaya pembobolan. Seperti yang dialami Irmawati (21). Gadis asal Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut) ini menjadi korban pencurian. Ia mengalami kerugian materil setelah uang miliknya Rp 46 juta yang disimpan di dalam jok motor digasak maling. Beruntung 3 jam pasca kejadian, pelaku inisial S (50) berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda Melalui Kanit 1 pidana Umum Sat Reskrim, Ipda Mustamin mengatakan pelaku telah menguntit korban sejak di parkiran KCP BRI Lasusua. Usai menarik, korban menyimpan uang di dalam jok motor. Lalu, korban memarkir motornya dan sempat meninggalkan kendaraannya.
"Saat itulah, pelaku langsung menghampiri motor milik korban dan melakukan aksinya dengan mengangkat jok motor hingga dapat memasukkan tangannya. Kemudian mengambil uang milik korban," kata Ipda Mustamin, Jumat (18/11).
Pasca kejadian, korban langsung melapor. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kolut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku inisial S (50) di Pelabuhan Tobaku saat hendak kabur menuju Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang milik Irmawati. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya," beber Mustamin.
Tersangka S kata dia, merupakan warga asal Gowa, Sulsel. Hasil penelusuran, pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yang sebelumnya pelaku diproses di Tanah Toraja (Tator). (c/ali)