Lagi, Dua Remaja Tersangka Pembusuran, Nih Tampangnya

  • Bagikan
Tim Buser 77 Satreskrim kembali berhasil menangkap pelaku pembusuran di depan Hotel Claro Kendari. Kini, pelaku yang masih di bawah umur ini menjalani penahanan di Mapolresta Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaku pembusuran di depan Hotel Claro Kendari tiga hari lalu berhasil dibekuk. Ironisnya, dua tersangka ternyata masih di bawah umur. Mereka adalah MH (15) dan MSA (15). Dengan diamankannya dua ABG ini, tentunya menambah daftar panjang aksi teror busur yang melibatkan remaja.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. MH diringkus di jalan Banawula Sinapoy kelurahan Anggoeya. Sedangkan MSA ditangkap di BTN Pinang Kuning. Para pelaku diduga melakukan pembusuran di jalan Edi Sabhara kelurahan Lahundape tanggal 16 November lalu.

"Setelah pencarian, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Penangkapan ini bermula dari laporan korban busur bernama Supriadi," kata Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Jumat (18/11).

Dari hasil interogasi lanjut mantan Direktur Narkoba Polda Sultra, kedua tersangka telah mengakui melakukan pembusuran tersebut. Persoalannya cukup sepele. Para pelaku tersinggung hanya karena dilihat-lihat korban. Lalu, MSA melepaskan mata busur ke arah korban sehingga mengenai bagian lengan kanan.

"MH juga mengakui mengendarai sepeda motor dan berupaya menyalip sepeda motor korban dari belakang karena mengetahui MSA akan melepaskan mata busur ke arah korban," jelas Eka Faturrahman.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti sebuah kaos lengan pendek warna putih, sebuah celana panjang jeans warna hitam, sebuah tas punggung warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Sedangkan ketapel yang digunakan pelaku dibuang di bawah jembatan dekat Teluk Dermaga jalan Bypass kelurahan. "Katapel yang dibuang kedua pelaku sedang dalam pencarian," beber Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (c/ali)

  • Bagikan