Aturan Berubah, Koperasi Wajib Miliki NIB

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah peraturan baru berlaku, seluruh bidang usaha koperasi diwajibkan mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Tak hanya, itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa dianggap legal. Dari puluhan koperasi yang ada di Wakatobi, masih banyak yang belum mengantongi NIB atau sementara masih melakukan pengurusan. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Wakatobi, Abdul Karibi, menjelaskan, jika dulu pengurusan izin dan lainnya dilakukan secara manual, kini tidak lagi. Hampir semuanya berbasis online. Sehingga banyak pelaku usaha koperasi yang harus melakukan penyesuaian dengan aturan baru ini.

Abdul Karibi menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha koperasi sehingga bisa dikatakan legal. Namun, semuanya butuh proses. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sebagai bentuk pendampingan kepada kalangan masyarakat khususnya pelaku usaha. Setidaknya kata dia ada lima syarat penting yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha koperasi. “Yang pertama harus punya akta koperasi, terus ke Dinas Koperasi untuk mendapatkan nomor induk sertifikat koperasi. Sampai terbit NIB dan izin berusaha berbasis risiko yang ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berkewenangan,” jelasnya, Jumat (18/11).

Kendati ada perubahan dibanding dengan izin sebelumnya, namun pihaknya mengklaim ada banyak pelaku usaha koperasi yang telah melakukan pengurusan. “Kita juga lakukan sosialisasi bukan hanya di Wangi-Wangi tapi di Kaledupa, Tomia dan Binongko. Kita sebagai pihak yang memberikan pendampingan,” sambung Abdul Karibi. Pihaknya memaklumi, masih banyak warga yang belum mandiri dalam melakukan pengurusan. Apalagi pelaku usaha harus melalukan banyak penyesuaian terhadap aturan baru. “Kan bisa mandiri asalkan didukung dengan jaringan. Tapi, kalau di Wakatobi sebagian besar masih ke kantor, karena kita di sini mendampingi, sebab banyak yang belum paham,” pungkasnya. (c/thy)

  • Bagikan

Exit mobile version