KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Minuman keras (miras) oplosan tradisional marak beredar di tengah masyarakat. Minuman terlarang itu diyakini berpotensi menggangu Kamtibmas. Atas dasar itu, tim Operasi SIKAT Anoa Polresta Kendari menggelar razia miras di beberapa wilayah. Dalam razia di seputaran THR Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puwatuu, polisi menyita ratusan liter miras oplosan tradisional.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengataka, miras yang disita berjumlah ratusan liter. Miras oplosan tradisional tersebut jenis arak dan pongasi dan dijual secara ilegal atau tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Rincian miras yang disita yaitu 30 liter pongasi, 2 jerigen arak dan 80 liter balo atau tuak. Serta dua orang pemilik miras tersebut turut diamankan," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Kamis (17/11).
Pedagang miras oplosan tradisional kata dia, telah diamankan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, pedagang miras akan diberi pembinaan. Miras yang disita dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan sebagai barang bukti.
"Operasi Sikat Anoa 2022 dimulai 10 November dalam rangka pencegahan kasus kejahatan di Kota Kendari. Sasaran dalam operasi ini yaitu penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, prostitusi, judi dan premanisme,” bebernya.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini menambahkan, razia miras akan terus berlangsung hingga 24 November 2022. Tujuannya untuk mereduksi angka kriminalitas di Kota Kendari. "Kejadian kriminal dominan berawal dari meminum-minuman keras. Saat mabuk dan selisih paham langsung terjadi pertikaian," tandasnya. (c/ali)