KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra, Kamis (17/11). Tersangka inisial AGK diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody menuturkan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya. Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan
"Penahanannya terhitung sejak hari ini (kemarin,red). Selanjutnya, JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (29) menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik nasabah sebesar Rp 1,9 miliar. Usai diperiksa 14 September lalu, AGK langsung ditahan Kejati Sultra. (c/ali)