KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelarian VQ (29) terhenti. Setelah sebulan buron, tersangka pencurian kendaraan bermotor ini berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Penangkapan terhadap VQ berawal dari laporan salah seorang warga Jalan Bunga Kemala Kelurahan Lahundape Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka VQ merupakan warga jalan Lasandara, Kelurahan Korumba. Pelaku melancarkan aksinya dengan bergerilya di kompleks perumahan dalam Kota Kendari. Kemudian menyasar motor yang terparkir, tanpa kunci pengaman.
"Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9 juta," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Selasa (15/11).
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti yakni motor milik pelapor (korban) motor merek Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi DT 4364 OA warna merah. Polisi masih melakukan pendalaman apakah masih hasil curanmor lainnya.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman, 7 tahun penjara," ujarnya. (c/ali)