21 Pelaku Ilegal Mining Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Polres Kolut menyita alat berat yang menambang di bekas lahan PT Mining Maju. (POLRES KOLUT FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan ilegal mining di eks lahan IUP PT Mining Maju memasuki babak baru. Dari hasil penyidikan, Polres Kolaka Utara (Kolut) telah menetapkan 21 tersangka. Tidak hanya pemimpin perusahaan, perator alat berat dan operator dump truk, pengawas, penanggungjawab di lapangan turut dijerat ancaman pidana.

"Perkaranya sudah naik sidik. LP sudah ada. Demikian pula dengan penetapan tersangka sebanyak 21 orang. Kami juga udah melakukan penahanan. Tinggal evakuasi alat berat yang masih di lokasi," ujar AKBP Yosa Hadi Kapolres Kolut, Selasa (8/11).

Penetapan tersangka tersebut lanjutnya, merupakan rangkaian dari penindakan terhadap penambangan tanpa izin di eks IUP PT Mining Maju pekan lalu. Di lokasi itu, petugas menyita 19 alat berat berbagai jenis. Proses evakuasi alat-alat berat tersebut dari lokasi dilakukan, Senin (7/11).

"Di PT MM juga kita amankan 19 alat berat. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara tersangka untuk kemudian diteruskan ke proses hukum selanjutnya," ungkap Yosa.

Selain melakukan proses evakuasi alat berat, tim gabungan Polres Kolut, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penyisiran tambang ilegal di wilayah Totallang pada Minggu (6/10).

Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua alat berat jenis excavator, lima dump truk, satu Tongkang tanpa Tugboat, dan menyita satu tumpukan ore nikel. Lokasi tersebut kini sudah disegel polisi. (c/ali)

  • Bagikan