KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Beberapa waktu lalu melalui konfrensi pers, pihak Polres Kolaka mengungkapkan telah menangkap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Oknum PNS yang berinisial AA tersebut ditangkap karena terlibat kasus Narkoba. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penangkapan PNS tersebut. Sanksi awal sudah diberikan kepada pegawai yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu.
"AA sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sampai kasusnya selesai. Sejak September lalu, gajinya sudah ditahan," ungkap Surahmad Suaib saat ditemui Senin (7/11).
Ia menambahkan, sebelum terlibat kasus Narkoba, AA pernah disidang kode etik tahun 2021 karena malas berkantor. Saat itu, AA dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 12 bulan. "Saat ditangkap oleh polisi, AA ini sementara menjalani sanksi disiplin sedang tersebut," bebernya.
Dengan terlibatnya AA dalam kasus Narkoba, maka kata Surahmad, PNS tersebut terancam dijatuhi sanksi pemecatan. "Kalau merujuk aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 maka AA bisa dikenakan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab pelanggarannya itu memenuhi unsur menurunkan harkat dan martabat PNS," ujarnya. (c/fad)