Buron Kasus Penganiayaan Diringkus

  • Bagikan
AKP Fitrayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelarian Rahim (24) terhenti. Pelaku dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini berhasil diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari. Warga Desa Gunung Sari Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) ini ditangkap di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan,kejadian penganiayaan bermula saat korban inisial HL bertengkar dengan seorang perempuan yang bernama Dea. Pertengkaran itu disaksikan oleh terlapor bernama Rahim. Kemudian terlapor (Rahim) menarik Dea untuk pulang.

"Sekitar beberapa menit kemudian, terlapor datang sendiri dan memanggil korban untuk berbicara dipinggir jalan. Setelah itu teman-teman terlapor datang satu persatu dengan menggunakan motor kemudian terlapor dan korban berkelahi satu lawan satu," kata AKP Fitratadi kepada Kendari Pos, Senin (7/11).

Saat perkelahian tersebut, lanjut Fitrayadi korban terjatuh dan hendak berdiri. Namun terlapor mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala. Setelah itu, pelaku dan kawan-kawannya pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.

Sejak kejadian 26 Juli 2022 silam, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan, tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada akhirnya, polisi mengetahui lokasi pelariannya. "Setelah tiga bulan pencarian, tersangka berhasil kami tangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. (c/ali)

  • Bagikan