Obat Sirup Anak yang Dilarang Bertambah

  • Bagikan

-Diduga Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Daftar obat sirup anak yang dilarang beredar semakin bertambah. Jika sebelumnya hanya lima jenis, kini bertambah menjadi dua. Sebagai upaya antisipasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mewarning seluruh apotik dan klinik kesehatan tidak memperdagangkan obat sirup anak yang mengandung etilen glikol.

Kepala Dinkes Kota Kendari drg. Rahminingrum mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kemenkes dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sebanyak tujuh obat sirup untuk anak dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

drg. Rahminingrum

"Obat sirup yang dilarang beredar tersebut diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak. Obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi ini terdiri dari tujuh merek," ungkap Rahminingrum kemarin.

Saat ini, pihaknya bersama BPOM dan kepolisian aktif melaksanakan pengawasan terhadap seluruh pusat penjualan obat yang meliputi apotik dan klinik kesehatan. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan daftar obat yang dilarang tersebut dan menggantinya dengan obat yang aman untuk anak-anak maupun dewasa.

"Seluruh apotik diminta menghentikan penjualan obat tersebut. Kami juga telah menyampaikan kepada masyarakat melalui Puskesmas agar segera membuang tujuh jenis obat tersebut jika sudah terlanjur membelinya," ungkap Rahminingrum. (b/ags)

Tujuh Merk Obat Sirup yang Dilarang
-Flurin DMP Sirup
-Farmatama Unibebi Demam Syrup 60 ml
-Unibebi Demam Drops 15 ml
-Unibebi Cough Syrup 60 ml
-Paracetamol Drops
-Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
-Vipcol Sirup

  • Bagikan