KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Resor (Polres) Baubau menyita 600 botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kapal KM Sinabung. Miras tersebut disita saat Kapal KM Sinabung sandar di Pelabuhan Murhum Baubau yang bertolak dari Kepulauan Bitung singgah di Banggai. Rencananya, kapal ini akan melanjutkan perjalanan ke Makassar hingga ke Surabaya.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menuturkan miras tersebut ditemukan petugas kapal saat melaksanakan swiping tiket dan over bagasi barang. Saat proses swiping di dek 4 ruang bawah kabin ekonomi, ditemukan koper pakaian dan dos dibungkus plastik hitam berisi miras tradisional (cap tikus) dalam botol mineral ukuran 1,5 liter.
"Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kapal untuk mengetahui siapa pemiliknya. Namun setelah diumumkan kepada penumpang kapal melalui informasi namun tidak ada yang mengakui tentang barang tersebut," kata Bahtiar, Rabu (26/10).
Bahtiar mengatakan dalam perjalanan dari Banggai menuju Baubau, pihak kapal langsung menghubungi Pelni Baubau. Kemudian, Pelni Baubau berkordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan dan KSOP Pelabuhan Murhum mengamankan miras tersebut saat kapal sandar di pelabuhan.
"Selanjutnya miras tersebut langsung di amankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan dan dititip di work shop KSOP Pelabuhan Murhum mengingat Polsek kawasan pelabuhan tidak memiliki gudang barang bukti namun tetap di buatkan berita acara untuk pertanggung jawaban barang bukti tersebut," ujar Bahtiar.
"Rincian Barang Bukti yang diamankan yakni miras 600 botol yang di kemas dalam botol air mineral 1,5 Liter dan disimpan dalam kemasan, 12 buah koper pakaian serta 15 dos plastik berwarna hitam," pungkasnya. (c/ali).