KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus pembunuhan seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Wadaga, Muna Barat (Mubar) bernama La Tapaasi (55) terus bergulir. Setelah pemeriksaan tersangka dan beberapa saksi, kini Satuan Reserse Kriminal Polres Muna bakal menggelar rekontruksi pembunuhan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Muna IPTU Alam mengatakan kegiatan rekontruksi pembunuhan bertujuan untuk memperkuat hasil pemeriksaan, baik terhadap korban, saksi maupun alat bukti. "Sesuai agenda, rekontruksi dugaan pembunuhan digelar hari Jumat 28 Oktober 2022," kata IPTU Alam kepada Kendari Pos kemarin.
Dalam rekonstruksi, pihaknya akan menghadirkan kejaksaan, pengacara tersangka termasuk keluarga korban juga dibolehkan untuk turut menyaksikan langsung jalannya. Intinya, kegiatan rekontruksi akan digelar secara terbuka. "Mengenai lokasi rekontruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan alasan keamanan. Dan akan dilaksanakan di Polres Muna," beber IPTU Alam.
Sebelum rekontruksi, sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa. Diantaranya yang mengantar korban saat ke rumah sakit (RS), yang menyaksikan kejadian di TKP, kemudian istri korban dan istri tersangka. "Untuk pelaku berinisial H yang juga merupakan oknum PNS dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Yang mana, berujung kematian La Tapaasi oleh H. Lokasi kejadian di pasar Kambawuna Lasehao Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 07.15 Wita. (c/ali)