-Ganti Rugi Tuntas, November Lokasinya Disterilkan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah lama tak kunjung kejelasan, dua sisi jalur jembatan pasar baru akan segera difungsikan. Proses ganti rugi lahan yang sempat terkatung-katung ini akhirnya bisa dituntaskan. Lima pemilik lahan yang tersisa telah dibayarkan. Total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 4,5 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra Muhammad Nurjaya mengatakan sengketa lahan di jembatan pasar baru sudah dituntaskan. Proses ganti rugi telah melalui tahap pengkajian dan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini dilakukan agar prosesnya benar-benar clear dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
"Kita pastikan sudah tidak ada lagi masalah. Kita target awal November sudah mulai bongkar bangunan di atas lahan yang telah dibebaskan. Saya sudah yakin sekali sudah clear ini masalah pembangunan jembatan. Karena kita sudah bebaskan," ujar Muhammad Nurjaya kemarin.
Pembangunan pasar baru kata dia, dibangun sejak tahun 2015 dan selesai pada tahun 2017. Namun hingga kini hanya satu sisi jalan yang difungsikan lantaran terkendala lahan. Atas dasar itu, gubernur menginstuksikan OPD-nya segera menyelesaikan persoalan ini.
"Menindaklanjuti arahan pimpinan, kita tidak langsung bayar. Namun kita telusuri terlebih dahulu, dan minta informasi dari beberapa pihak karena jangan sampai terjadi doubel bayar. Jadi kita minta informasi ke kelurahan, kecamatan termasuk ke Balai dan BPN hingga warga setempat. Dari situ, baru disimpulkan ada sekitar lima bidang tanah yang harus diselesaikan agar sisi jembatan tersebut dapat difungsikan," jelasnya.
Untuk lebih menguatkan dari sisi administratif, pihaknya membuatkan berita acara-nya. Ia ingin memastikan semua sudah sepakat pembayaran ganti rugi lahan ini. Luas lima bidang tanah yang dibebaskan hampir satu hektar. Total anggarannya. Jadi ada juga beberapa bangunan yang kita ganti rugi.
"Setelah proses pembebasan lahan selesai, kami mengagendakan proses eksekusi sejumlah bangunan yang masuk dalam lima bidang tanah yang telah dibebaskan tersebut," pungkasnya. (b/kam)
Ganti Rugi yang Tersisa
-Lima Bidang Lahan
-Luas Hampir 1 Hektar
-Besaran Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar
-Nilai Ganti Rugi Termasuk Bangunan
-Awal November Mulai Disterilkan
Proyek Jembatan Pasar Baru
-Pembangunan Dimulai 2015-2017
-Anggaran Rp 37 Miliar
-Sumber Dana APBN