Saat memeriksa dokumen, pihaknya menemukan masih adanya dokumen yang belum lengkap. "Ada dokumen yang kami anggap tidak sinkron. Kami selalu PPK mengklarifikasi kepada kelompok kerja (Pokja). Selanjutnya kita rapat pembahasan bersama. Hasilnya kita ajukan ke kepala Satker selaku KPA. Setelah itu dibuat permohonan surat rekomendasi dan diajukan ke pimpinan atas," jelas La Harudi.
La Harudi menjelaskan kendalanya sebenarnya ada pada kesalahan pengetikan dalam dokumen berita acara. Di lembaran dokumen memang dikatakan sebagai pemenang, tapi dalam kesimpulan berita acara dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Sehingga ini harus diperbaiki ulang," imbuhnya.
La Harudi menegaskan sama sekali tidak ada upaya menghambat proses pelaksanaan tender tersebut. Apalagi sudah ada pemenangnya. "Betul pemenangnya adalah PT.Maraja Bangunindo Nusantara, tapi belum (teken) kontrak. Jadi kami tidak ada upaya menghambat. Semua berjalan sesuai prosedur," tuturnya.
Sebenarnya setelah ditetapkan pemenang tender, paling lambat lima hari kerja sudah harus ada kontrak. Hanya karena adanya masalah dalam berita acara. "Saat ini sedang ditelaah kembali di KPA. Kalau sudah selesai, baru kita proses kontrak. Paling lambat tanggal 25 Oktober sudah bisa ada keputusan KPA, selanjutnya mungkin sudah bisa kontrak. Jadi kita berharap pihak pemenang bersabar dan menunggu. Karena proses masih berjalan," ungkap La Harudi.
Tak Ada Koordinasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sultra, Muhammad Nurjaya mengatakan, proyek pemeliharaan rumah susun tersebut bukan domain instansinya. Melainkan domain Satker Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi III Dirjen Perumahan Kementerian PUPR.
"Kalau ada kegiatan pembangunan seperti itu tidak ada informasi dan koordinasi kepada kami dari Satkernya. Padahal seharusnya mereka koordinasi ke kita. Atau minimal ada pemberitahuan. Sejauh ini, tidak ada (koordinasi), baik lisan maupun tulisan," katanya.
Idealnya, semua program nasional dari pemerintah pusat tetap dikoordinasikan kepada Pemprov Sultra, dalam hal ini gubernur melalui dinas terkait. "Setiap hasil Musrenbang nasional yang turun ke provinsi yang ditangani satker, biasanya berkoordinasi secara langsung dengan Pemprov. Sebagaimana dilakukan satker lainnya, seperti Balai Jalan, Balai Wilayah Sungai Sulawesi. Contohnya, pembangunan Bendungan Ladongi, Ameroro dan Pelosika. Tapi Balai Perumahan ini tidak ada sama sekali pemberitahuan," terang Muhammad Nurjaya. (kam/b)
Menang Tender, Kontrak Belum Diteken