Satker Masih Telaah Dokumen Proyek Pemeliharaan Rusun di Kolaka

  • Bagikan

Menang Tender, Kontrak Belum Diteken

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaksanaan tahap tender dan tanda tangan kontrak paket pekerjaan pemeliharaan dan perawatan rumah susun (Rusun) di Kabupaten Kolaka disoroti rekanan atau kontraktor. Direktur PT.Maraja Bangunindo Nusantara, Syahrul mengatakan tender dan proses tanda tangan kontrak paket pekerjaan pemeliharaan dan perawatan rumah susun (Rusun) hingga saat ini belum jelas.

"Padahal semestinya saat ini sudah masuk tahap penandatanganan kontrak namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar Syahrul kepada Kendari Pos, kemarin.

Syahrul mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra agar segera memroses penandatanganan kontrak paket pekerjaan tersebut. Mengingat waktu pelaksanaan hanya 75 hari kalender.

"Ini sangat penting agar kami tidak berasumsi bahwa PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memperlambat waktu agar paket tersebut gagal, atau terindikasi ada penyedia lain yang sudah diarahkan sebagai pemenang pada paket tersebut," tegas Syahrul kepada Kendari Pos, kemarin.

Sementara itu, Kepala Satker Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra, Piter menampik adanya upaya memperlambat proses kontrak kegiatan pemeliharaan dan perawatan rumah susun di Kabupaten Kolaka.

"Tidak ada maksud kami mau menghambat proses kontrak itu. Karena kita berusaha semua kegiatan pengerjaan proyek sesuai prosedur," ujar Piter saat dihubungi Kendari Pos.

Terpisah, PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra, La Harudi mengatakan, salah satu paket yang tender yang ditangani itu adalah pemeliharaan rumah susun di Kabupaten Kolaka.

"Kalau mengacu di jadwal LPSE itu, tender sudah selesai. Dokumen pemenangnya tender juga sudah diajukan pada tanggal 10 Oktober, tapi kami terima dokumen pada 12 Oktober 2022. Hanya masih ada proses yang harus kami lakukan. Memeriksa dokumen yang diajukan. Prosedurnya itu jelas diatur dalam dokumen tender," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10), kemarin.

  • Bagikan