Rp 3,5 Perlinsos Disalurkan Via Tujuh OPD

  • Bagikan
Yulia Widiarti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sudah menetapkan besaran dana Perlindungan Sosial (Perlinsos). Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari dana transfer umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN 2022. Total dana Perlinsos itu sebesar Rp 3,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Yulia Widiarti, mengatakan, setelah dilakukan perhitungan sesuai rumus, 2 persen dari total DTU tiga bulan terakhir maka jumlah dana Perlinsos sebesar Rp 3,5 miliar. "Total 3,5 miliar, dihitung dari 2 persen DTU tiga bulan terakhir kita," katanya, Jumat (21/10). Lanjut mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Baubau itu, Kebijakan Perlinsos merupakan upaya untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan. "Lewat kebijakan Perlinsos, masyarakat yang terdampak ekonomi diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam," tambah Yulia Widiarti.

Ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perhubungan, yang akan menyalurkan bantuan tersebut. "Jadi alokasinya beragam di tujuh OPD ini, seperti Dinas Perindag sekitar Rp 1 miliar, Dinsos sekitar Rp 700 juta. Pengalokasian itu sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing penerima manfaat,” lanjutnya.

Masih kata Yulia, penerima manfaat yang diajukan dinas tetap diverifikasi. Tujuannya agar tidak ada warga yang menerima bantuan dari dua sumber.

"Jangan sampai sudah terima subsidi BBM, ternyata dapat yang lain lagi, itu tidak boleh," pungkasnya. (c/mel/lyn)

  • Bagikan