KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyurati Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Perintah itu langsung direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Melalui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Pemkab Kolaka telah melakukan pendataan terhadap honorer yang bekerja di otorita Bupati, Ahmad Safei.
Sekretaris BKPSDM Kolaka, Supandi, menjelaskan, ada tiga tahap dalam pendataan honorer yaitu sebelum prafinisasi, prafinalisasi dan finalisasi. Untuk tahap sebelum prafinalisasi, pihaknya melakukan inventarisasi data dan proses verifikasi serta validasi dokumen para honorer. Adapun kriteria honorer yang memenuhi kriteria diinput dalam aplikasi pendataan tenaga non ASN. “Sampai dengan tahap prafinalisasi akhir September lalu, jumlah keseluruhan tenaga non ASN Pemkab Kolaka yang telah diinput dalam aplikasi berjumlah 3.447 orang. Rinciannya, 3.063 orang umum dan 384 lainnya adalah eks kategori 2 (K2),” bebernya, saat ditemui akhir pekan kemarin.
Supandi memastikan, semua tenaga non ASN Pemkab Kolaka dalam inputan aplikasi tersebut bukan merupakan honorer “siluman” yang tidak pernah mengabdi. “Semuanya itu telah melalui verifikasi dan validasi dokumen. Selain itu, ada juga surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangi oleh para pimpinan honorer di tempat ia bekerja. Surat tersebut berisi jaminan bahwa nama yang diinput tersebut benar-benar honorer. Apabila tidak betul, maka pimpinannya yang siap menanggung konsekuensi hukumnya. Jadi, tentu mereka tidak akan berani memasukkan honorer siluman,” tegas Supandi.
Ia mengungkapkan, jumlah honorer yang bekerja di Pemkab Kolaka saat ini tercatat lebih dari 4 ribu orang. Namun, ratusan orang lainnya tidak lolos verifikasi dan validasi dokumen. Sehingga, data honorer yang tak memenuhi syarat tersebut tidak diinput ke dalam aplikasi. “Ada beberapa penyebab sehingga honorer tersebut tidak lolos verifikasi dan validasi dokumen. Salah satu diantaranya, dokumen pengangkatannya yang tidak dibarengi dengan surat keputusan (SK), tetapi hanya nota tugas. Padahal nota tugas itu, bukan mengangkat,” jelasnya.
Supandi menegaskan, pendataan honorer dilakukan bukan dalam rangka menyiapkan proses pemberkasan untuk menjadi pegawai ASN. “Jadi pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah, bukan mau diangkat jadi ASN,” pungkasnya. (b/fad)