Nekat, Komplotan Remaja di Kendari Begal Polisi

  • Bagikan
Tersangka S (duduk) ditangkap penyidik bersama barang bukti kendaraan hasil begal kemarin. (MUHAMMAD AKBAR ALI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warga metro harus lebih hati-hati keluar malam. Komplotan begal kerap beraksi mengincar kendaraan. Dengan menggunakan senjata tajam (sajam), komplotan yang masih berusia remaja ini tak segan-segan melakukan penganiayaan. Baru-baru ini, seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sultra Bharada NA bersama temannya menjadi korban begal.

Kepala Unit Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra AKP Jimmy Fernando menuturkan peristiwa pembegalan yang dialami anggota sekitar pukul 03.00 Wita. Kejadian berawal ketika Bharada NA bersama rekannya singgah makan di salah satu warung makan. Korban yang sempat saling tatapan dengan para pelaku meninggalkan rumah makan tersebut.

Lanjutnya, Bharada NA membawa motor trail sementara temannya membawa motor RX King menuju ke arah bundaran tank. Diam-diam, para pelaku membawa parang mengejar korban. Sesampainya di depan Kampus Mandala Waluya, Jl AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, teman anggota polisi jatuh karena dilempar para pelaku.

"Para pelaku mendekati korban dengan mengancam menggunakan parang. Kedua korban tidak sempat dianiaya, mereka diancaman dan motornya dirampas oleh para pelaku," ujar AKP Jimmy Fernando kepada Kendari Pos, Minggu (16/10)

Saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku berinisial S (19) di sebuah indekos di Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara. Dari tangan remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Kejuaran Negeri (SMKN) Kendari ini, polisi menyita 2 unit motor trail dan RX King milik korban di kamar kos tersangka.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Identitasnya telah kita ketahui, sementara dalam pengejaran. Tersangka S sendiri akan dijerat Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," jelasnya. (c/ali)

  • Bagikan