KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria terduga pengedar sabu-sabu inisial GY (44). Tersangka dibekuk setelah mengambil tempelan paket sabu di pinggir jalan Lorong Andi Tunru Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menuturkan tersangka menerima paket sabu-sabu dari seseorang inisial BD dengan cara ditempel di tiang listrik. Barang haram yang diamankan dari tersangka yakni 23 saset sabu seberat 13,24 gram.
"Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari BD ini. Ia (tersangka, red) belum mengetahui imbalan yang diberikan, hanya saja tersangka mengaku jika bisa mengedarkan akan dijanjikan mengonsumsi sabu secara gratis," ungkap Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (13/10).
Penangkapan tersangka kata dia, berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka. "Saat ini penyidik dan tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan BD," ungkap Hamka.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subisider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (c/ali)