KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan didorong melalui tindakan afirmatif, sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan di partai politik (Parpol), lembaga legislatif maupun pada lembaga penyelenggara Pemilu. Makanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menekankan agar Parpol memerhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, baik di kabupaten atau kota. Instruksi itu juga ditindaklanjuti serius oleh pihak KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketua KPU Konsel, Aliudin, mengakui, verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Karena memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen maka dalam verifikasi faktual diisi sesuai dengan keterangan, belum memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen," ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Kondisi tersebut sebelumnya juga diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konsel, Asriani disela-sela rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Verfak yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kabupaten, Forkopimda, serta para pimpinan Parpol.
"Verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Saat ini, KPU Konsel menunggu verifikasi hasil rekapitulasi perbaikan dari KPU RI yang berakhir pada 14 Oktober," ujarnya. Sehari setelahnya, lanjut Asriani, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan. Selain Verfak kepengurusan, juga akan dilakukan verifikasi keanggotaan. Nantinya petugas verifikator akan mendatangi langsung anggota Parpol untuk memastikan keberadaan dan status keanggotaan.
"Disamping itu, verifikasi dilakukan juga untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan komposisi partai politik. Kita juga memastikan keberadaan sekretariat partai politik yang dipakai sampai selesai tahapan Pemilu. Sekaligus memastikan data kepengurusan Parpol yang telah masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Asriani. (c/ndi)