Cegah Korupsi, Inspektorat Pelototi HPS Pengadaan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Lelang pengadaan barang dan jasa kerap menjadi pintu masuk perkara korupsi. Tak heran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mulai melakukan langkah antisipasi sejak awal. Sebelum ditender, dokumen rincian biaya anggaran (RAB) termasuk harga perkiraan sendiri (HPS) benar-benar dipelototi Inspektorat. Upaya ini tak lain mengantisipasi adanya mark up.

Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru mengatakan setiap program kerja pemerintah diawasi dengan ketat. Langkah ini bagian dari upaya preventif mencegah terjadinya praktik tindakan pidana korupsi di tiap kegiatan fisik yang dicanangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sejauh ini, kami banyak mereview HPS yang diajukan oleh OPD bersangkutan, sebelum di ajukan ke Biro lelang untuk dilakukan tender. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian harga dan tidak melampaui harga standar, " ungkapnya kemarin.

Dari hasil pengawasannya, Gusti mengaku tak sedikit ditemukan adanya ketidaksesuaian harga HPS yang diajukan yang bertentangan dengan harga sebenarnya sesuai yang berlaku di daerah. "Berdasarkan pengamatan, banyak kami temukan yang kelebihan harga. Tapi tidak usah kita sebut OPD-nya. Karena ini juga belum sempat dinaikkan kontraknya. Jika demikian, kita pangkas angarannya, "katanya.

Sebagian besar ketidaksesuaian HPS kata dia, terjadi paket pengerjaan fisik. Atas dasar itulah, Inspektorat bertugas menyaring dan mereview dengan ketat dengan prinsip kehati-hatian. "Ada beberapa yang kami dapatkan. Harga yang seharusnya hanya Rp 10 miliar, bisa sampai Rp 20 miliar. Ada juga yang mengajukan harga Rp 12 miliar, padahal harusnya bisa Rp 8 miliar, "terangnya.

Ia menduga masih ada konsultan yang belum fahami soal penyusunan HPS kegiatan. Makanya, tidak sedikit dokumen yang tidak sesuai. Biasanya, HPS mengambil patokan yang ditetapkan kepala daerah. Sementara HPS itu harus berdasarkan harga pasar atau yang berlaku saat ini.

"Saya berharap agar semua OPD betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Kalau sudah bekerja dengan sesuai peraturan yang berlaku, tidak usah khawatir. Setiap kegiatan kita sampaikan ke pimpinan termasuk ke KPK. Makanya, tidak ada temuan sebab sejak awal sudah dicegah," ujarnya. (c/kam)

  • Bagikan